Song Playlist

Sabtu, 19 Desember 2015

Company Profile : PT. Greatz Studio

Tugas Kelompok Mata Kuliah Pengantar Bisnis Informatika


Nama Perusahaan    :   PT. Greatz Studio
Nama Developer       :   Greatz
Visi dan Misi             :

Visi
Menjadikan perusahaan Game yang dapat menampung ide-ide kreatif dari para game developer muda Indonesia serta sebagai sarana untuk mengembangkan industry game di dalam negeri.

Misi
  • Membangun produk dan layanan terbaik yang dapat memberi kesenangan pada semua orang.
  • Meningkatkan pengalaman hidup masyarakat kepada pengalaman yang lebih menyenangkan.
  •  Untuk memperkenalkan budaya Indonesia melalui game di internasional.

Tentang Perusahaan :

Greatz Studio adalah sebuah perusahaan pengembangan game yang berlokasi di Jakarta, Indonesia. Didirikan pada pertengahan tahun 2012 oleh 5 orang yang memiliki semangat yang tinggi. Greatz berfokus pada pembuatan game yang menarik dan berkualitas tinggi dengan nuansa kebudayaan lokal Indonesia lewat game strategi, game petualangan, dan game edukasi. Dimulai dengan debut game pertama yaitu “Talo and the Spirit”, membuat perusahaan ini sukses menjadikan game tersebut diunduh sebanyak 500.000 download.

Keunggulan Spesialisasi Bidang :
Greatz Studio memiliki keunggulan spesialisasi di bidang game 2D multiplatform dengan tipe game strategi, petualangan, dan edukasi. Adapun software yang digunakan dalam pembuatan game, yaitu :
  •  Adobe Flash
  •  Adobe Photoshop
  • Fruity Loops
  • Unity 2D

Struktur Organisasi Perusahaan :


Cara Memasarkan  :
  • Melalui fanbase pada Facebook dan Twitter.
  • Melalui media online segitiga.net, trenologi.com, dan duniaku.net.
  • Melalu event - event dan game developer gathering.
  • Melalui media facebook ads, enhance ads, dan google ads.

Sumber Daya Manusia  :

Programmer
Deskripsi :
Programmer bertugas membuat source code untuk dapat menjalankan fungsi - fungsi pada game sesuai alur cerita yang diberikan designer. Source code yang dibuat diantaranya AI, sound input, animation transition, dan purchases integration. Programmer juga bertanggung jawab atas bug dan error apabila muncul saat game dimainkan.

Kualifikasi :
ü  Menguasai bahasa pemrograman C#
ü Menguasai troubleshooting dalam Unity
ü  Mampu bekerja secara individu maupun grup
ü  Mampu mengintegrasikan game dengan game stores

Game Designer
Deskripsi :
Designer bertugas untuk untuk membuat alur cerita dalam sebuah game agar pemain tidak cepat bosan ketika bermain game karena terbawa oleh alur cerita. Designer bertanggung jawab untuk mengarahkan programmer, composer, dan artist agar ketiga bagian tersebut sesuai dengan aur cerita.

Kualifikasi :
ü  Menguasai Microsoft Office
ü  Menguasai Adobe Photoshop
ü  Mampu bekerja secara individu maupun grup

2D Artist
Deskripsi :
Artist bertugas membuat segala sesuatu yang berhubungan dengan art dan seni baik itu berupa gambar karakter, objek, maupun animasi. Peran Artist sangat menentukan kemenarikan grafik pada game sehingga menimbulkan kesan yang bagus oleh pemain.

Kualifikasi :
ü  Mampu membuat animasi dengan Adobe Flash
ü  Mampu mendesain dengan Adobe Photoshop
ü  Terampil menggunakan Pen Tablet
ü  Memiliki pengalaman dalam membuat karakter 2D
ü  Memiliki kreativitas dan berpikiran terbuka
ü  Mampu bekerja secara individu maupun grup


 Composer
Deskripsi :
Composer bertugas membuat hidup sebuah game dengan membuat efek - efek suara yang menarik dan membuat musik untuk mengungkapkan suasana yang sesuai dengan beberapa kejadian dalam game.

Kualifikasi :
ü  Mampu menguasai FL Studio (Fruity Loops)
ü  Memiliki pengalaman dalam menghasilkan music/suara
ü  Memiliki keterampilan memainkan beberapa alat musik
ü  Memiliki kreativitas dan berpikiran terbuka
ü  Mampu bekerjasama secara individu maupun grup

Tahap Pembuatan PT :

1.   MEMBUAT AKTA PERUSAHAAN.
No Akta Pendirian     :  20,-
Nama PT                   :  PT Greatz Studio
Berkedudukan di       :  Menara Jamsostek North Tower, 3rd Floor Suite, Jl. Jend. Gatot
                                     Subroto Kav. 37, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Jangka waktu            :  Tidak ditentukan lamanya.
Biodata Pendiri          :
Biodata Pendiri
Nama : Alberto Juan Pablo Ibrahim
TTL : Jakarta, 08 Juni 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili : Jakarta
Kewarganegaraan : WNI

Biodata Direksi dan Komisaris
Nama : Alberto Juan Pablo Ibrahim
TTL : Jakarta, 08 Juni 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili : Jakarta
Kewarganegaraan : WNI

Nama : Ronny Armeilla
TTL : Bogor, 05 Mei 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili : Bogor
Kewarganegaraan : WNI

Nama : Karima Tiara Suny
TTL : Jakarta, 14 Januari 1995
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili : Depok
Kewarganegaraan : WNI

Nama : Febriana Putri Rahmadayanti
TTL : Jakarta, 24 Februari 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili : Jakarta
Kewarganegaraan : WNI

Nama : Mukhlis Wicaksono
TTL : Jakarta, 29 Juli 1994
Pekerjaan : Wiraswasta
Domisili : Jakarta
Kewarganegaraan : WNI

Modal Dasar     :    Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri atas 750 saham. Masing-masing saham bernilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
                                Pembagian modal dasar :
Modal Dasar : Rp. 750.000.000,-
Modal yang ditempatkan : Rp. 487.500.000,-(65% Modal Dasar)
Modal yang disetor : Rp. 262.500.000,- (35% Modal Dasar)

Biodata Pemegang Saham :
Nama : Alberto Juan Pablo Ibrahim
Jumlah Saham (dalam %) : 40%
Nominasi : Rp. 300.000.000,-

Nama : Ronny Armeilla
Jumlah Saham (dalam %) : 30%
Nominasi : Rp. 225.000.000,-

Nama : Karima Tiara Suny
Jumlah Saham (dalam %) : 10%
Nominasi : Rp. 75.000.000,-

Nama : Febriana Putri Rahmadayanti
Jumlah Saham (dalam %) : 10%
Nominasi : Rp.75.000.000,-

Nama : Mukhlis Wicaksono
Jumlah Saham (dalam %) : 10%
Nominasi : Rp.75.000.000,-


Rapat Direksi      :  Dilakukan di ruang direksi Menara Jamsostek North Tower, 3rd Floor Suite, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dilakukan tiap tahun sekali.

2.   MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA
Nama Perusahaan              :         PT. GREATZ STUDIO
Jenis Usaha / Klasifikasi     :         Developer / Studio Game
Alamat Perusahaan         :       Menara Jamsostek North Tower, 3rd Floor Suite, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 37, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710
Status Bangunan                :          Kontrak / Sewa
Penggunaan Bangunan      :          Perkantoran
No. & Tgl. IPB                     :           - / -
Akta Pendirian Perusahaan   : Notaris Ambarwati Sukirna, S.H.
                                                 Nomor : 02 tgl. 18-12-2015
Jumlah Karyawan                  :  7 Orang
Penanggung jawab / pimpinan perusahaan :  Alberto Juan Pablo Ibrahim

3.   MENGURUS NPWP PERUSAHAAN
Menuju KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan membawa fotokopi dan berkas asli SK Menteri tentang pengesahan akte pendirian perusahaan dan SK domisili. Hari itu juga pembuatan NPWP selesai jika seluruh persyaratan terpenuhi.

4.   MENDAPATKAN SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAAN AKTA PENDIRIAN
PERUSAHAAN DARI DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM.
Diperlukan salinan akta perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

5.   MENGURUS SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP digunakan agar perusahaan dapat beroperasi.
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp 6000,- yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi difotocopy sebanyak 2 rangkap, yang dilengkapi dengan syarat-syarat berikut :
  • Fotocopy Akta Pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang.
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab Perusahaan.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha.
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO.
  • Fotocopy NPWP perusahaan.
  • Neraca awal perusahaan.

6.   MENGURUS TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
TDP diurus di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Fotocopy KTP Pemilik / Direktur /  Penanggungjawab.
  3. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan untuk perusahaan yang berbentuk badan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi, dan lain-lain).
  4. Fotocopy NPWP.
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO + SK.HO).
  6. Izin Teknis (SIUP, TDI, SIUJK, dll).
  7. Surat Penunjukkan Pimpinan cabang bagi perusahaan yang membuka cabang.
  8. Fotocopy TDP Pusat bagi perusahaan yang membuka cabang.
  9. TDP asli bagi yang memperbaharui.
  10. SK Menteri Kehakiman tentang Pengesahan PT sesuai dengan UU No.1/1995.

























Minggu, 08 November 2015

Jenis-jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat.

Terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.

1.    Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

Syarat mendirikan perusahaan perorangan :
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.

Pertama, sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai dan bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.

Kedua, untuk menyusun pembukuan, perlu mencantumkan poin-poin berikut ini :
·         Keadaan kekayaan perusahaan
·         Kebutuhan perusahaan
·         Perjanjian kerja
·         Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
·         Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
·         Arsip
·          
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah :
·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
·         Pajak penjualan atas barang mewah
·         Pajak bumi dan bangunan

Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan :
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, dan materai senilai Rp. 6000.

Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu, harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan dan sertakan denah lokasi usaha. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan, yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

2.    Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Prosedur untuk mendirikan firma, yaitu :
  1. Tentukan 2 (dua) orang nama Pendiri Perusahaan dan statusnya di dalam perusahaan. Tentukan siapa pendiri perusahaan yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
  2. Memilih nama yang akan digunakan untuk firma. Nama Firma umumnya menggunakan nama pribadi salah satu pendiri atau gabungan dari nama para pendiri perusahaan.
  3. Menentukan kota/kabupaten sebagai tempat dan kedudukan kantor pusat firma. Tempat usaha sebagai kantor harus berada di lingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Kawasan Industri, Pergudangan atau kawasan lain yang memang diperuntukan sebagai tempat usaha.
  4. Menentukan maksud dan tujuan firma untuk melaksanakan kegiatan usaha termasuk jenis kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan.



3.    Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai : nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV, serta dokumen persyaratan yang lain.
  3. CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa : SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan guna memperkuat kedudukan CV.


4.    Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar prinsip kekeluargaan adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
  3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya :

·         nama dan tempat kedudukan;
·         wilayah keanggotaan;
·         tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
·         jangka waktu berdirinya Koperasi;
·         ketentuan mengenai modal Koperasi;
·         tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
·         hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
·         ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
·         ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
·         ketentuan mengenai pembubaran
·         ketentuan mengenai sanksi; dan
·         ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

        4.   Memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh   pemerintah.
  • Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
  • Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
  • Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


5.    Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


6.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
  1.  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  4.  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Adapun proses/tahap pendirian PT sebagai berikut :
  1.  Tahap Pengajuan Nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
  2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
  3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
  4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
  5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
  6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
  7.  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
  8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas adalah PT. Pos Indonesia. PT. Pos Indonesia memiliki struktur organisasi seperti berikut :




Sumber :