Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat.
Terdapat
beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan Perseorangan, Firma (fa),
Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
1.
Perusahaan
Perseorangan (PO)
Perusahaan perseorangan merupakan suatu badan
usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh
resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
Syarat
mendirikan perusahaan perorangan :
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa
dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran
pajak.
Pertama, sebagai entrepreneur harus menemukan
sumber modal yang sesuai dan bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari
keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan
juga harus dikalkulasi dengan akurat.
Kedua, untuk menyusun pembukuan, perlu
mencantumkan poin-poin berikut ini :
·
Keadaan kekayaan perusahaan
·
Kebutuhan perusahaan
·
Perjanjian kerja
·
Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan
keluar
·
Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal,
tahun)
·
Arsip
·
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan.
Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah :
·
Pajak penghasilan
·
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
·
Pajak penjualan atas barang mewah
·
Pajak bumi dan bangunan
Prosedur
mendirikan perusahaan perseorangan :
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan
di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha
adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan
domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, dan materai senilai Rp. 6000.
Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat
juga harus dikantongi. Untuk itu, harus menyerahkan proposal berisi rencana dan
uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah
itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan dan sertakan denah lokasi
usaha. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan, yaitu fotokopi KTP pengurus
perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang
dijadikan lokasi usaha.
2.
Firma
(fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang
didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta
resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di
bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul.
Prosedur untuk mendirikan firma, yaitu :
- Tentukan 2 (dua) orang nama Pendiri Perusahaan dan statusnya di dalam perusahaan. Tentukan siapa pendiri perusahaan yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
- Memilih nama yang akan digunakan untuk firma. Nama Firma umumnya menggunakan nama pribadi salah satu pendiri atau gabungan dari nama para pendiri perusahaan.
- Menentukan kota/kabupaten sebagai tempat dan kedudukan kantor pusat firma. Tempat usaha sebagai kantor harus berada di lingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Kawasan Industri, Pergudangan atau kawasan lain yang memang diperuntukan sebagai tempat usaha.
- Menentukan maksud dan tujuan firma untuk melaksanakan kegiatan usaha termasuk jenis kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan.
3.
Commanditaire
Vennootschap (CV)
CV merupakan persekutuan yang didirikan
berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh
para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, tidak
berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai
berikut :
- Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
- Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai : nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV, serta dokumen persyaratan yang lain.
- CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa : SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan guna memperkuat kedudukan CV.
4.
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar prinsip
kekeluargaan adalah sebagai berikut :
- Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya :
·
nama dan tempat kedudukan;
·
wilayah keanggotaan;
·
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
·
jangka waktu berdirinya Koperasi;
·
ketentuan mengenai modal Koperasi;
·
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas dan Pengurus;
·
hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan
Pengurus;
·
ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·
ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil
Usaha;
·
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
·
ketentuan mengenai pembubaran
·
ketentuan mengenai sanksi; dan
·
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
4. Memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
- Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan
antara lain :
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
- Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
6.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan
UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Adapun
proses/tahap pendirian PT sebagai berikut :
- Tahap Pengajuan Nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
- Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
- Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
- Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
- Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
- Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
- Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
- Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas adalah PT.
Pos Indonesia. PT. Pos Indonesia memiliki struktur organisasi seperti berikut :
Sumber :
Kami adalah organisasi hukum yang dibuat untuk membantu Orang yang membutuhkan bantuan, seperti bantuan keuangan.
BalasHapusJadi jika Anda atau Anda berada dalam kesulitan keuangan dalam kekacauan keuangan, dan Anda memerlukan uang untuk memulai bisnis Anda sendiri, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi utang Anda atau membayar tagihan Anda, memulai bisnis yang baik, atau telah meminjam lebih banyak Masalah dari lokal bank, hubungi kami hari ini melalui Email: di catherinewilliamloancompany@gmail.com
Email: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Aplikasi pinjaman meliputi:
Nama: _________
Alamat: _________
Negara: _________
Okupasi: _________
Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan: __________
Tujuan Pinjaman _________
jangka waktu kredit__
Penghasilan bulanan: _________
Telepon: _________
Silakan hubungi kami melalui e-mail
Email kami: catherinewilliamloancompany@gmail.com
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)