Song Playlist

Minggu, 08 November 2015

Jenis-jenis Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat.

Terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.

1.    Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

Syarat mendirikan perusahaan perorangan :
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.

Pertama, sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai dan bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat.

Kedua, untuk menyusun pembukuan, perlu mencantumkan poin-poin berikut ini :
·         Keadaan kekayaan perusahaan
·         Kebutuhan perusahaan
·         Perjanjian kerja
·         Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
·         Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
·         Arsip
·          
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah :
·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
·         Pajak penjualan atas barang mewah
·         Pajak bumi dan bangunan

Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan :
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, dan materai senilai Rp. 6000.

Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu, harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan dan sertakan denah lokasi usaha. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan, yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

2.    Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Prosedur untuk mendirikan firma, yaitu :
  1. Tentukan 2 (dua) orang nama Pendiri Perusahaan dan statusnya di dalam perusahaan. Tentukan siapa pendiri perusahaan yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
  2. Memilih nama yang akan digunakan untuk firma. Nama Firma umumnya menggunakan nama pribadi salah satu pendiri atau gabungan dari nama para pendiri perusahaan.
  3. Menentukan kota/kabupaten sebagai tempat dan kedudukan kantor pusat firma. Tempat usaha sebagai kantor harus berada di lingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Kawasan Industri, Pergudangan atau kawasan lain yang memang diperuntukan sebagai tempat usaha.
  4. Menentukan maksud dan tujuan firma untuk melaksanakan kegiatan usaha termasuk jenis kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan.



3.    Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai : nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV, serta dokumen persyaratan yang lain.
  3. CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa : SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan guna memperkuat kedudukan CV.


4.    Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar prinsip kekeluargaan adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
  3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya :

·         nama dan tempat kedudukan;
·         wilayah keanggotaan;
·         tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
·         jangka waktu berdirinya Koperasi;
·         ketentuan mengenai modal Koperasi;
·         tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
·         hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
·         ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
·         ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
·         ketentuan mengenai pembubaran
·         ketentuan mengenai sanksi; dan
·         ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

        4.   Memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh   pemerintah.
  • Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
  • Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
  • Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


5.    Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


6.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :
  1.  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  4.  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Adapun proses/tahap pendirian PT sebagai berikut :
  1.  Tahap Pengajuan Nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
  2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
  3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
  4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
  5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
  6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
  7.  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
  8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Salah satu contoh badan usaha Perseroan Terbatas adalah PT. Pos Indonesia. PT. Pos Indonesia memiliki struktur organisasi seperti berikut :




Sumber :